Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Membutuhkan Tenaga Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2016 yang akan ditempatkan di Kabupaten, Kecamatan, dan Desa dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Penempatan di Kabupaten
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD).
- Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID).
- Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP).
- Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED).
- Tenaga Ahli Tenaga Tepat Guna (TA-TTG).
- Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD).
B. Penempatan di Kecamatan
- Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP).
- Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
C. Penempatan di Desa
- Pendamping Lokal Desa (PLD)
D. Persyaratan Tenaga Ahli
- Pendidikan minimal S-1, dengan disiplin ilmu:
- a. Semua Bidang Ilmu: A-1, A-3
- b. Teknik Sipil: A-2;
- c. Semua Bidang Ilmu, diutamakan Ekonomi Manajemen atau Akuntansi: untuk A-4;
- d. Semua Bidang Ilmu, diutamakan pertanian / perikanan / peternakan / kehutanan / pariwisata: A-5;
- e. Semua Bidang Ilmu, diutamakan Pendidikan dan Kesehatan: untuk A-6,
- Memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat minimal 5 tahun;
- Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
- Umur minimal 30 dan maksimal 50 Tahun pada saat mendaftar.
E. Persyaratan Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
- Pendidikan minimal D-3, semua disiplin ilmu;
- Memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat minimal 4 Tahun untuk D-3 dan 2 Tahun untuk S-1;
- Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
- Umur minimal 25 Tahun dan Maksimal 50 Tahun pada saat mendaftar.
F. Persyaratan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
- Pendidikan minimal D-3, Teknik Sipil;
- Memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat bidang teknik sipil minimal 4 Tahun untuk D-3 dan 2 Tahun untuk S-1;
- Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
- Umur minimal 25 Tahun dan Maksimal 50 Tahun pada saat mendaftar.
G. Persyaratan Pendamping Lokal Desa (PLD)
- Pendidikan minimal SMA atau Sederajat, semua jurusan;
- Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun;
- Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
- Umur minimal 25 Tahun dan Maksimal 45 Tahun pada saat mendaftar.
H. Waktu Pendaftaran
Pendaftaran di buka mulai tanggal : 04 Mei 2016 s/d 16 Mei 2016 Pukul 24.00 WIB
I. Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran HANYA dilakukan secara online melalui Website :
Catatan:
- Peserta perempuan memiliki kesempatan yang sama dan dihimbau untuk berpartisipasi atau mendaftar dalam proses rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2016
- Bagi peserta yang lulus maupun tidak lulus akan diumumkan di website Kementerian dengan alamat: www.kemendesa.go.id
- Seluruh informasi terkait proses rekrutmen dapat diakses di website kementerian dengan alamat: www.kemendesa.go.id
- Pengaduan terkait proses rekrutmen dapat disampaikan kepada Tim Seleksi Provinsi dan ditembuskan ke alamat email: seknaspmd@kemendesa.go.id